Kementerian Agama (Kemenag) hari ini menyerahkan sertifikat halal vaksin virus corona (Covid-19) Merah Putih yang diinisiasi oleh Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 itu diserahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman di Kantor Kemenag, Kamis (24/2).
Yaqut memastikan vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain memiliki efikasi klinis melawan virus, vaksin itu juga dijamin kehalalannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," kata Yaqut, Kamis (23/2).
Yaqut mengaku mendukung upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga. Menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk kemandirian penyediaan vaksin Covid-19 dalam negeri.
"Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting," ungkap Menag.
Di sisi lain, Yaqut juga mendengar rencana vaksin Merah Putih juga akan dikirimkan ke negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) setelah diproduksi massal. Hal itu untuk bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di dunia.
"Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara," tandasnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikat halal vaksin Merah Putih tersebut diterbitkan oleh BPJPH setelah produk vaksin tersebut dilakukan proses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.
"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Aqil Irham.
Sebelumnya, vaksin Merah Putih telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 2022 lalu. MUI menyatakan vaksin itu halal dan suci.
Saat ini, vaksin Merah Putih telah masuk tahap uji klinis. Namun masih butuh perjalanan panjang sampai diberikan izin darurat penggunaan (EUA).
Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana Vaksin Merah Putih akan digunakan sebagai vaksin booster dan vaksin bagi anak jika proses uji klinis dan segala perizinan telah dirampungkan.
(rzr/isn)