Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan ketua panitia penyelenggara acara konser musik yang memicu kerumunan dan tidak memiliki izin kegiatan beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Polrestabes Makassar sudah menetapkan ketua panitianya sebagai tersangka. Kita dalam target pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (24/2).
Komang mengatakan, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini penyidik hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang saja yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni penanggung jawab kegiatan pelaksanaan," ujarnya.
Komang menjelaskan, bahwa pelaksanaan konser musik yang memicu kerumunan tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan. Hanya kata dia mempunyai rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Kesbangpol Kota Makassar.
"Ijin tidak ada, harusnya mengurus ijin tapi dia tidak lakukan, malah langsung melakukan acara. Ternyata dalam acara itu ditemukan salah satu penonton positif Covid-19. Jadi hanya satu saja yang tersangka," jelasnya.
Penyidik dalam kasus ini kata Komang menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Namun, tersangka tidak dapat ditahan karena dalam undang-undang ini ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," pungkasnya.
(isn/mir/isn)