Komnas HAM Minta Ganjar Jamin Masa Depan Anak-anak di Desa Wadas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Gubernur Jawa Tengah agar dapat menjamin masa depan anak-anak di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang saat ini masih berkonflik.
"Khusus anak-anak di Desa Wadas, Komnas HAM meminta agar pemerintah setempat menyiapkan kelangsungan masa depan anak-anak jika nanti ada solusi yang bisa diterima semua pihak," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (28/2).
Beka mengatakan, permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan pihaknya terkait penyelesaian perkara rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Hal itu dilakukan Komnas HAM usai melakukan penyelidikan atas peristiwa pengukuran lahan untuk tambang batu andesit yang berujung pada insiden penangkapan dan kekerasan, Selasa (8/2).
"Rekomendasi untuk Gubernur Jawa Tengah, pertama, melakukan evaluasi serius dan menyeluruh pada pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas," paparnya.
Komnas HAM, kata Beka, juga meminta agar Ganjar dapat memberikan jaminan perlindungan bagi warga Desa Wadas yang terdampak pembangunan Bendungan Bener. Serta menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan mengedepankan pendekatan keamanan.
Ganjar juga secara khusus diminta untuk mengupayakan pemulihan atau trauma healing terhadap masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Pasalnya berdasarkan temuan Komnas HAM, banyak warga yang mengalami trauma akibat kekerasan oleh aparat kepolisian maupun perundungan.
"Kemudian menyiapkan informasi lingkungan yang lengkap tentang dampak lingkungan sebagai bahan dialog terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Desa Wadas," ujarnya.
Terakhir, Beka menyatakan agar Ganjar melibatkan seluruh warga Desa Wadas dalam penanganan konflik. Baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, seperti Free and Prior Informed Consent (FPIC).
"Dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener termasuk di Desa Wadas," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga meminta agar Menteri PUPR bersama dengan Dirjen Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk menjadikan prinsip HAM sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pihak terkait itu juga diminta agar tidak sekedar mempertimbangkan aspek ekologis melainkan aspek sosial-ekonomi masyarakat ihwal rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
"Dalam membangun Bendungan Bener senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM," kata Beka.
Sebelumnya, Warga Wadas menolak penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016 yang mencaplok lahan mereka. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Pada Selasa (8/2), ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke rumah dan hutan.
Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia. Pelbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut.