Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu terkait dengan program rumah DP 0 Rupiah
"Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," lanjut hakim.
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Yoory.
Hal memberatkan yakni perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebagai Direktur Utama BUMD, lanjut hakim, perbuatan Yoory dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan hal meringankan yakni Yoory belum pernah dihukum sebelumnya, mempunyai tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang ingin Yoory dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim tersebut, baik Yoory maupun jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding.