Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan akan membacakan vonis terhadap tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo dan korporasinya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada Jumat (25/2), hari ini.
Ketiga terdakwa tersebut merupakan pemilik PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene, Direktur PT AP Tommy Adrian, dan Beneficial Owner PT AP Rudy Hartono.
Sidang perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, itu rencananya akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembacaan putusan pukul 10.30 WIB sampai 15.00 WIB," sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (25/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5,5 sampai 7 tahun penjara.
Rinciannya, Anja Runtuwene pidana penjara selama 5 tahun enam bulan serta Tommy Adrian dan Rudy Hartono masing-masing selama 7 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
JPU meyakini ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar melalui pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp 0.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga akan membacakan vonis terhadap PT Adonara Propertindo hari ini.
"Pembacaan putusan pukul 10.30 WIB sampai 15.00 WIB," sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (25/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum PT Adonara Propertindo membayar denda Rp200 juta dan melarang operasional perusahaan selama 1 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada kerugian negara karena Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) melunasi lahan yang statusnya bermasalah.
Permasalahan lahan, di antaranya mayoritas lahan zona hijau yang berarti tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.
Masalah lainnya, lahan Munjul belum dimiliki oleh Adonara saat dilakukan perjanjian jual beli dengan rekan BUMD Pemprov DKI Jakarta tersebut.
JPU juga meyakini bahwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
PT Adonara Propertindo didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(tfq/arh)