Muhadjir Minta Pengurus Masjid Pahami SE Menag soal Penggunaan Sepiker

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 22:58 WIB
Muhadjir meminta pengurus masjid memahami isi SE Menag soal penggunaan sepiker masjid.
Ilustrasi sepiker masjid. (iStock/Jamaludin Yusup)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memuji Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur soal penggunaan sepiker masjid.

Menurut Muhadjir, SE tersebut sangat bagus. Ia lantas meminta agar pengurus masjid dan musala membaca seluruh isi SE itu.

"SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya," kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Jumat (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhadjir mengatakan SE tersebut mengingatkan agar penggunaan pengeras suara masjid dan musala, baik untuk mengingatkan waktu salat, memimpin salat, khotbah, syiar maupun kegiatan lainnya dilakukan dengan suara yang proporsional.

Menurutnya, edaran itu diterbitkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan. Pengeras suara dianjurkan diatur agar tidak terlalu keras sekaligus tidak terlalu lirih. Selain itu, durasi penggunaan sepiker masjid juga diatur agar digunakan pada waktu yang tepat.

"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi," tutur Muhadjir.

Muhadjir mengingatkan agar masyarakat memahami maksud baik edaran tersebut. Ia juga meminta agar publik tidak hanya membaca judul berita terkait edaran tersebut melainkan mesti memahami isinya.

"Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya," ujar Muhadjir.

Edaran soal penggunaan sepiker di masjid itu sebelumnya ditekan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (21/2) lalu.

Edaran itu salah satunya mengatur agar volume pengeras suara masjid atau musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang agar tak mengganggu penganut agama lain.

Belakangan, penjelasan Yaqut soal itu menuai kecaman setelah Ketua Umum GP Ansor itu memberi contoh gonggongan anjing saat bicara soal gangguan suara azan lewat pengeras suara.

Dalam klarifikasinya Kemenag menjelaskan bahwa Menteri Yaqut tidak membandingkan, melainkan membayangkan kebisingan toa masjid berubah menjadi gangguan. Kemenag menegaskan Yaqut tidak menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

(iam/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER