Polisi Cokok 4 Pemalsu Hasil Tes PCR Terkoneksi PeduliLindungi

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 17:51 WIB
Polisi meringkus empat pelaku pemalsuan hasil tes PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu memasukkan data ke PeduliLindungi.
Ilustrasi penangkapan pelaku (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus empat pelaku pemalsuan hasil tes PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta. Meski palsu, namun hasil tes tersebut bisa terhubung ke aplikasi PeduliLindungi.

Keempat pelaku itu yakni MSF, S, HF, dan AR. Tersangka AR diketahui merupakan seorang pegawai honorer kelurahan, sedangkan tiga lainnya merupakan petugas bandara.

"Kita berhasil mengungkap praktik ilegal surat keterangan PCR maupun Antigen yang palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Sigit Dany Setiono kepada wartawan, Jumat (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan para pelaku mengincar masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota namun tak memiliki surat hasil pemeriksaan tes.

Komplotan ini telah menjalankan aksinya selama lima bulan. Bahkan, Februari ini, sudah ratusan surat hasil tes palsu yang dihasilkan oleh para pelaku.

"Untuk masing-masing surat dikenakan Rp200-300 ribu," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Rheza Rahandhi menyebut bahwa salah satu pelaku yakni AR mampu memasukan hasil tes palsu itu ke aplikasi PenduliLindungi.

"Si tersangka 4 ini yang tahu caranya masuk ke PeduliLindungi," ucap Rheza.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku mempelajari hal tersebut secara otodidak dari internet. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," tuturnya.

Keempat pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam tahun penjara.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER