Polda Metro Jaya melimpahkan laporan terhadap aktor senior Jamal Mirdad terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Depok.
Diketahui, Jamal dilaporkan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula pada 4 Februari lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kemudian penanganannya untuk lebih mempermudah penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kemarin ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya di Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menyebut laporan terhadap Jamal tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik pada 9 Februari lalu dan setelahnya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok.
Zulpan menerangkan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp490 juta.
Kala itu, Jamal menjanjikan kepada pelapor bahwa sertifikat rumah (SHM) akan diberikan setelah pembayaran lunas.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan," tutur Zulpan.
Pelapor, melalui kuasa hukumnya, sempat melayangkan surat somasi terhadap Jamal. Namun, tak ada tanggapan dari Jamal.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," ucap Zulpan.
Jamal lantas dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
(dis/bmw)