Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan agar perkara Nurhayati segera memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Cirebon Kota.
"Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (28/2).
Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU akan mengambil Langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil Langkah hukum yang tepat dan terukur, untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," ujar Eben.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang ditempuh Bareskrim Polri.
Kendati sudah P21, penyidik Polres Cirebon Kota belum melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Iya, kami masih menunggu prosesnya. Kan kemarin itu ada tim dari Bareskrim yang melakukan suspense dan supervisi ke penyidik, kami menunggu hasilnya itu," ucap Ibrahim.
Ibrahim mengaku pihaknya belum mengetahui kapan tepatnya Polres Cirebon Kota akan melakukan tahap II untuk perkara Nurhayati.
"Belum bisa dipastikan, apa yang menjadi keputusan dari Bareskrim, kami menunggu semua," katanya.
Awal mula perkara ini bermula ketika Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nurhayati lantas ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus tersebut.
Kasus itu terungkap lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.
Bareskrim Polri dan KPK belakangan ini sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini. Sementara itu, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukan pelapor.
(antara, hyg/kid)