Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur diminta untuk tak turut serta menyebarkan isu yang tak benar soal aturan sepiker masjid Kementerian Agama.
Hal itu tertuang dalam imbauan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Husnul Maram yang ditujuka kepada Kabag TU, Para Kabid, Pembimas, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Penyuluh Agama, Penghulu dan Pengawas Pendidikan Madrasah/Agama se-Jatim.
"Inggih (benar), itu imbauan. Bukan surat edaran," kata Husnul, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com ihwal pesan yang tersebar tersebut, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Saat menjelaskannya kepada wartawan, ia menyinggung suara azan dan gonggongan anjing.
Lihat Juga : |
Husnul melanjutkan segenap ASN Kemenah Jatim dilarang ikut serta memprovokasi dan menyebarluaskan berita atau meme atau video yang manipulatif dan memfitnah Menteri Agama di media sosial.
"Kanwil sangat mencintai ASN dan non-ASN, jangan ikut-ikutan memprovokasi, menyebarluaskan berita bohong memfitnah, di media sosial apapun," ucapnya.
Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Akan ditindaklanjuti sesuai regulasi, ada tahapan klarifikasi, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dulu, apakah benar laporan masyarakat, kalau terbukti yang menerapkan hukumannya ya Menteri," ucapnya.
Jika sudah terbukti bersalah, ASN itu harus menanggung konsekuensi hukuman sedang hingga berat. Yang paling maksimal, kata dia, adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sesuai dengan kadar kesalahannya, pernyataan minta maaf, menurunkan golongan ASN, ada takarannya. Dan pegawai negeri apapun di Indonesia yang paling berat adalah diberhentikan dengan tidak hormat," cetus Husnul.
Sejauh ini, kata dia, Kanwil Kemenag Jatim belum menerima aduan atau laporan ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Ia ingin para ASN solid dan tak terpengaruh isu yang tak benar.
"Alhamdulillah sampai detik ini, dari 38 kabupaten/kota tidak ada yang melaporkan secara resmi. ASN kami semuanya solid, semuanya NKRI," ucapnya.
Husnul juga menginstruksikan kepada segenap ASN Kemenag Jatim dan 38 kabupaten/kota untuk berupaya meluruskan pemberitaan dan memberikan informasi yang sebenarnya, terkait SE Nomo 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
(frd/arh)