Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ambon mencopot puluhan spanduk bergambar eks Pangdam XVI/Pattimura Letjen (Purn.) TNI Jeffry Rahawarin yang menyuarakan kemiskinan dan pengangguran yang dipasang di Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (1/3).
Spanduk sosialisasi jelang Pilkada Maluku 2024 itu bertuliskan "Maluku Untuk Semua", "Kemiskinan dan Pengangguran Menjadi PR Katong Samua, Beta Janji Beta Jaga". Spanduk itu dicopot Satpol PP sekitar pukul 10.30 WIT.
"Iya benar anak buah tertibkan baliho Pak Jeffry Rahawarin, baliho dipasang pada tempat-tempat yang tak boleh dipasang," kata Kepala Satuan Polisi Pamang Praja Ambon, Josias Loppies, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa, (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Loppies mengatakan sebanyak 20 spanduk dengan berbagai ukuran itu dicopot. Puluhan spanduk itu dicopot karena dipasang tak beraturan bahkan bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Jadi terkait penertiban baliho Pak Jeffry Rahawarin itu oleh personel Pol PP itu tidak sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujarnya.
Pencopotan puluhan spanduk mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III itu karena spanduknya diikat di pohon, tiang listrik maupun pagar gedung.
Atas dasar itu, Loppies mengatakan pihaknya langsung membersihkan spanduk-spanduk seruan kemiskinan dan pengangguran di Maluku itu.
Setelah spanduk dicopot, kata Loppies, pihaknya didatangi koordinator lapangan yang mengaku sebagai penanggung jawab pemasangan spanduk tersebut. Namun, pihaknya tetap menjelaskan alasan kenapa spanduk Letjen TNI Jeffry Rahawarin dicopot.
"Tadi korlap sudah ketemu kepala Seksi Bidang Trantibum dan sudah diberi pemahaman dan mengerti. Lalu, 20 spanduk yang dicopot itu diserahkan ke mereka," ujarnya.