Seorang guru honorer di SD Negeri 095179 Bah Tangan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tiba-tiba dipecat hanya lantaran tengah hamil tua.
Dalam unggahan yang viral di media sosial, Rabu (2/3), itu, sebuah narasi menyebutkan bahwa dua orang guru honorer dipecat oleh seorang guru yang baru ditunjuk menjabat pelaksana tugas (Plt) di sekolah tersebut.
"Dua orang guru honorer teman saya mengajar dipecat secara tiba-tiba oleh seorang guru yang dipercayakan dinas sebagai Plt di SDN 095179 Bahtangan, Kecamatan Sidamanik yang baru menjabat satu hari, tanpa kita tau kesalahan apa yang diperbuat," tulis akun Al Pasaribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru honorer yang dipecat itu bernama Nella Siahaan yang mengajar di Kelas 6. Awalnya wanita itu ingin masuk ke dalam ruangan kelas. Kemudian, Nella dicegat oleh Plt Kepala SDN 095179.
"Pada Jumat tanggal 25 - 02 - 2022 dia seperti biasa ingin masuk ke dalam ruangan dan tiba-tiba dicegat oleh plt tersebut, dan mengatakan bahwa dia tidak usah masuk lagi karena dia sudah mau melahirkan," tulis pengunggah tersebut.
Nella mempertanyakan alasan pemberhentiannnya. Plt Kepala SDN 095179 itu mengatakan dia diberhentikan untuk selamanya. Mendengar jawaban itu, Nella lantas pergi ke belakang bangunan sekolah dan menangis.
"Guru honor tersebut sudah mengabdi selama 3 tahun. Padahal sudah 8 bulan ini tidak pernah digaji hanya mengharapkan penerimaan P3K dan itupun langsung dipecat Plt tersebut dan honorer tersebut pun dalam kondisi hamil tua," tulisnya.
Tak hanya Nella, guru honorer lainnya bernama Fitra Sari Dabuke yang mengajar di Kelas 5 juga dipecat tanpa alasan.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun SML Simangunsong saat dikonfirmasi membantah informasi viral itu.
"Tentang pemberitaan yang viral atas berita pemecatan Nella Siahaan yang dalam kondisi hamil tua dipecat kepala sekolah yang baru menjabat hal ini tidak benar," ucap SML Simangunsong.
Dia mengaku telah mengkonfirmasi masalah itu ke Korwil Pendidikan Kecamatan Sidamanik. Namun, kepala sekolah tidak ada mengeluarkan surat pemecatan.
"Kami sudah konfirmasi dengan Korwil Pendidikan Kecamatan Sidamanik bahwa tidak benar ada pemecatan yang dilakukan kepala sekolah dan kepala sekolah yang bersangkutan tidak ada mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dua guru honorer tersebut," terangnya.
Nelly Siahaan, tambahnya, hanya disarankan istirahat sampai melahirkan dan bisa beraktivitas kembali.
"Mengingat kondisi kesehatan Nelly Siahaan dalam kondisi hamil tua, kasek hanya menyarankan untuk istirahat sampai kesehatan pulih atau sampai anak yang dalam kandungan lahir dan sehat," ucap dia.
"Bila sudah sehat yang bersangkutan dapat aktif kembali dan tetap melampirkan surat keterangan dari bidan," tutup Simangunsong.
(fnr/arh)