
Guru ngaji sekaligus kader HMI di Bekasi, Muhammad Fikry, diseret ke pengadilan atas dasar tudingan perampokan. Padahal, ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.
Dia ditangkap pada 28 Juli 2021 atas laporan pembegalan yang terjadi di Jalan Sukaraja Bekasi pada 01.30 WIB pada 24 Juli 2021. Padahal, dari bukti CCTV, Fikry tengah tidur di musala dekat rumah pada saat aksi begal itu terjadi.
Namun, ia dan tiga temannya kemudian ditangkap sembilan polisi yang tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Kini mereka disidang di Pengadilan Negeri Cikarang.