Polisi Buka Suara soal Kasus Guru Ngaji Diduga Begal Bekasi

CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2022 18:21 WIB
Polisi menyatakan kasus begal yang menyeret diduga melibatkan seorang guru ngaji di Bekasi terungkap karena korban masih hapal dengan pelat nomor motor pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara soal kasus begal di Bekasi. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya angkat suara terkait kasus Muhammad Fikry, guru ngaji di Bekasi yang dituduh melakukan begal dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambelang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menerangkan kasus ini bermula saat Polsek Tambelang menerima laporan tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.

Kala itu, korbannya adalah Darusman Ferdiansyah. Disebutkan bahwa aksi begal itu dilakukan oleh enam orang pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan itu, anggota Polsek Tambelang lantas melakukan pengecekan ke lokasi. Setelahnya, dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Darusman Ferdiansyah yang juga merupakan korban.

"Bahwa korban masih mengenali pelat nomor yang digunakan oleh pelaku dan wajah pelaku, kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku diduga keras merupakan kelompok CBL (Fikri Cs)," kata Zulpan dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/3).

Polisi kemudian mendapatkan foto-foto dari kelompok CBL tersebut dan diperlihatkan kepada korban. Selanjutnya, korban menunjuk dua foto dari kelompok CBL yang diduga merupakan pelaku begal.

Setelah dipastikan, jajaran Unit Reskrim Polsek Tambelang lantas melakukan upaya penangkapan. Total ada empat pelaku yang ditangkap, yakni Muhammad Fikry, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, Dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Keempat pelaku itu ditangkap di base camp yang berlokasi di Selang Bojong, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan adalah motor Honda Vario yang digunakan Abdurahman dan Muhammad Rizki, motor Honda Beat Street yang digunakan Fikry dan Gunawan, sweater list merah dan topi yang digunakan oleh Muhammad Rizki, serta tiga unit handphone.

"Bahwa pelaku berjumlah 6 orang namun terdapat 2 orang pelaku yang belum tertangkap atas nama Gunawan dan Angga dan telah di lakukan pencarian dan dimasukkan ke DPO yang membawa kabur motor milik korban," tutur Zulpan.

Kemudian, kuasa hukum para tersangka lantas mengajukan gugatan praperadilan pada 1 September 2021. Berdasarkan putusan pada 1 Oktober 2021, majelis hakim menolak eksepsi termohon dan gugatan pun dimenangkan oleh Polsek Tambelang.

Pada tanggal yang sama, Rusin, orang tua dari Muhammad Fikry juga membuat aduan terhadap penyidik Polsek Tambelang ke Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Tentang adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus yang saat ini ditangani oleh Subbidwabprof Bid Propam Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.

Kuasa hukum tersangka juga membuat pengaduan ke Kompolnas pada 5 November 2021. Kata Zulpan, dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas dinyatakan bahwa dalam proses penangkapan, panahanan dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polsek Tambelang juga telah melakukan pelimpahan tahap I kejaksaan pada 15 Oktober 2021. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap pada 1 September 2021 dan selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap 2 pada 25 November 2021.

"Selanjutnya terhadap para tersangka telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak dua kali," ujar Zulpan.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER