Polisi Bantah Tersangka Begal Bekasi Seorang Guru Ngaji
Polisi membantah bahwa Muhammad Fikry (20), yang dituduh melakukan aksi dan akhirnya ditangkap oleh Polsek Tambelang, adalah seorang guru ngaji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait profesi Fikry yang juga kader komisariat HMI Cabang Bekasi itu.
"Kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat, kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).
Atas dasar itu, Zulpan meminta kepada pihak lain untuk tak lagi mengeluarkan pernyataan bahwa Fikry merupakan seorang guru ngaji.
"Kami imbau kepada mereka agar tidak berikan pernyataan-pernyataan yang sesatkan masyarakat dengan katakan sebagai guru ngaji dan sebagainya," tuturnya.
Sementara berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Muhammad Fikry mengajar gaji di sebuah musala di daerah Wanasari, Kabupaten Bekasi.
Siti, salah satu murid, turut mengatakan bahwa dirinya sudah mencapai juz 19 sejak mulai belajar membaca Al Quran dengan Fikry dua tahun lalu.
Biasanya, anak-anak berkumpul di musala itu tiap petang. Mereka menunggu Fikry memimpin salat magrib berjamaah sembari bermain. Setelahnya, mereka duduk bersila, mengaji Al Quran dan Iqro secara bergantian dan disimak Fikry.
"Biasanya (Fikry) ngajar habis salat magrib jadi kita baris nanti dia yang ngajarin dari maghrib sampai isya, kadang sampe jam 9," kata Siti saat ditemui CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu di musala itu.
Murid lainnya bernama Putri, menyebut bahwa Fikry adalah satu-satunya guru ngaji di musala tersebut. Sementara beberapa remaja lainnya hanya sesekali mengajar ngaji.
Fikry dan teman-temannya ditangkap oleh jajaran Polsek Tambelang dan Polres Bekasi pada 28 Juli 2021. Mereka juga dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.
Dari kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar km dari TKP Begal.
Namun, proses hukum terhadap Fikry cs terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
(dis/gil)