Walhi Duga PT GKP Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Wawonii

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Mar 2022 23:18 WIB
Walhi) menduga perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, melakukan aktivitas ilegal. Ilustrasi (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan hidup Indonesia (Walhi) menduga perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, melakukan aktivitas ilegal.

Manajer Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore Christanto menyebut dugaan itu ada karena PT GKP termasuk salah satu dari pemegang izin usaha pertambangan yang mendapatkan sanksi administratif.

Sanksi itu, kata Fanny, berupa penghentian sementara aktivitas karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii ini pantas diduga dilakukan secara ilegal. karena berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022, pada tanggal 7 Februari 2022," kata Fanny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3).

Fanny menjelaskan semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam daftar surat tersebut dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan.

Selain itu, berdasar Surat Dirjen Minerba Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022, pada tanggal 4 Januari 2022, PT GKP dengan IUP Nomor 82 Tahun 2010 termasuk perusahaan yang mendapat teguran karena belum menyampaikan RKAB.

"Dengan keberadaan surat-surat tersebut, patut diduga bahwa PT GKP telah melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii secara illegal," ujarnya.

Larangan menambang pulau kecil

Jika merujuk pada dokumen Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai kawasan tambang.

Perda itu, ujar Fanny, menyebut bahwa Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya dialokasikan untuk Kawasan Pemanfaatan Umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap.

Dengan demikian, ia menyebut proyek penambangan nikel di Pulau Wawonii itu melawan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038.

"Atas dasar ini WALHI mendesak Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk segera mencabut izin PT GKP," ujar dia.

Sebelumnya, Sejumlah warga penolak tambang di Desa Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pingsan akibat terlibat bentrok dengan warga yang pro tambang.

Salah seorang warga Roko-Roko Raya, Muslimin mengatakan bentrokan itu terjadi karena PT GKP, anak Perusahaan Harita Group kembali menyerobot lahan milik warga.

Terkait itu, KontraS menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam penyerobotan tanah warga di Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (3/3). Penyerobotan lahan yang menggunakan excavator oleh PT GKP ini melibatkan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan TNI. 

PT GKP Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membantah tudingan menyerobot tanah milik warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi, di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," kata Humas PT GKP, Marlion melalui keterangan resmi pada Kamis (3/3) sore.

Marlion juga membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.

Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah.  Marlion juga menungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.

"La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah," ungkap Marlion.

Lahan milik Wa Asinah dengan luas 3.300 M2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudaranya.

Alasan Wa Asinah menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.

"Lahan tersebut saya jual kepada PT GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Di mana PT GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga," ucap Wa Asinahalam keterangan tertulisnya.

Catatan redaksi: Pernyataan dari PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ditambahkan pada hari ini, Selasa (8/3) pukul 18.40 WIB.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK