Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menegaskan proses baiat kepada ISIS dan pemimpinnya, Abu Bakar al-Baghdadi, tergolong perbuatan musyrik karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terduga Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3).
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Muhyiddin bagaimana konsekuensi seseorang yang berbaiat kepada ISIS. Muhyiddin lantas mengatakan bahwa baiat kepada ISIS tak ada dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dalam Islam tak ada kaitannya sama sekali, itu adalah perbuatan musyrik. Jadi itu bukan ajaran Islam," kata Muhyiddin.
Muhyiddin mengatakan ajaran agama Islam mengenal istilah baiat yakni dua kalimat syahadat. Syahadat sendiri dikenal menjadi syarat pertama bagi seseorang untuk menjadi muslim.
"Karenanya agama kan enggak boleh dikurangin dan ditambah-tambah," kata dia.
Melihat hal itu, Muhyiddin menjelaskan bahwa banyak umat Islam yang bergabung dengan kelompok ekstremisme karena belum paham.
Muhyiddin berpesan tugas bagi sesama umat Islam untuk memperbaiki sesamanya yang telah berbaiat kepada ISIS tersebut. Namun, cara untuk memperingatkannya itu jangan menggunakan kekerasan.
"Jadi ada peringatan sekali, dua kali, tiga kali. Baru kita melakukan peringatan. Jadi jangan langsung dilakukan secara keras. Itu cara tak Islami," kata dia.
Munarman didakwa jaksa penuntut umum menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman turut menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.