Turis Asing ke Bali Harus Lunas Booking Hotel 4 Hari

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2022 16:32 WIB
Para penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (2/3). (Dok. Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Marves Luhut Pandjaitan menyatakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali wajib menunjukkan bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar lunas minimal empat hari. Hal ini terkait situasi penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.

"PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," ujar Komandan PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers daring, Senin (7/3) petang.

Hal tersebut terkait pelaksanaan uji coba kedatangan PPLN tanpa karantina di Bali sejak 7 Maret ini.

Selain itu,Luhut menekankan PPLN yang masuk ke Provinsi Bali harus vaksinasi lengkap/booster.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah negatif bisa aktif beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Lebih lanjut Luhut mengatakan PPLN kembali melakukan PCR test di hari ke 3 di hotel masing-masing. Kemudian PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengungkapkan, apabila uji coba ini berhasil, akan diteruskan ke kebijakan nasional.

"Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan. Bila uji coba ini berhasil maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April," kata dia.

 

(lna/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK