Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), khusus wisata bagi 23 negara yang akan berkunjung ke Bali.
"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan visa on arrival atau VoA, khusus wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Bali, Senin (7/3).
Ia menyebutkan terdapat 23 negara yang diberikan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dalam SE tersebut juga menyatakan orang asing pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Sementara, negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa on arrival khusus wisata adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Kemudian, untuk persyaratan yang harus dipersiapkan orang asing untuk mendapatkan VoA khusus wisata saat di tempat pemeriksaan imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran peraturan Pemerintah Nomor, 28, Thun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
Sementara, untuk izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Izin tinggal itu dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia, dan tidak dapat dialih statuskan.
Jamaruli juga mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 tempat pemeriksaan imigrasi, di mana setiap counternya terdapat dua orang petugas Imigrasi.
"Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya," ujarnya.