Polda Metro Jaya menetapkan istri dari Yusuf Daiman, pelaku penipuan yang mengaku anggota polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang mencapai Rp1 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan kepolisian lantaran sang istri turut membantu aksi penipuan yang dilakukan oleh Yusuf Daiman.
"Tersangka kedua, istri dari YD (Yusuf Daiman) yakni YS (Yusnita Sari, 40)," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menjelaskan, bahwasanya kedua tersangka merupakan residivis yang telah menjalani masa hukumannya. Tersangka YD tercatat pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2010 dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
"Tersangka kedua residivis inisial YS pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, Zulpan mengatakan, kedua tersangka berhasil menipu seorang pria inisial RPL. Korban diketahui merupakan seorang direktur dari sebuah perusahaan swasta.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka, Zulpan menjelaskan, Yusuf menipu korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal.
Sementara sang istri, berperan sebagai direktur utama dari perusahaan fiktif yang diklaim dikelola keduanya.
"YS ini berperan sebagai dirut dari PT Bintang Utama Perkasa," ungkap Zulpan.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(tfq/gil)