Kumham DIY Minta Maaf soal Temuan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham DIY menyampaikan permohonan maaf atas temuan Komnas HAM terkait adanya temuan tindak kekerasan hingga perlakuan buruk petugas terhadap warga binaan dalam kasus dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Komnas HAM ini dan berkomitmen untuk mencermati hasil investigasi dan rekomendasi yang dirilis 7 Maret 2022 tersebut.
Ayu, mewakili Kanwil Kemenkumham DIY juga turut menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan para oknum petugas Lapas Pakem tersebut.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Ayu dalam keterangan resminya yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (7/3).
Lebih jauh, Ayu mengklaim sejak adanya pengaduan dugaan penyiksaan sejumlah eks warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada awal November 2021 silam, Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah yang direkomendasikan Komnas HAM.
Langkah tersebut antara lain, memeriksa beberapa oknum petugas yang diduga terlibat dugaan penyiksaan; memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan
kekerasan ke Kantor Wilayah; menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk
menetralisir situasi dan kondisi.
Selanjutnya, memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana; memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi warga binaan yang mengalami traumatik;memberikan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di lapas; dan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY.
"Saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru, dan Kepala Kesatuan Pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta sesuai tugas dan fungsi," tulisnya.
Terakhir, kata Ayu, Kanwil Kemenkumham DIY memegang komitmen untuk mempertahankan dan memperjuangkan lapas dan rutan di DIY tetap bebas dari peredaran narkoba, ponsel, dan pirantinya.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM merilis hasil investigasi dalam kasus dugaan penyiksaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem, DIY.
Beberapa fakta yang terkuak melalui proses investigasi ini antara lain, intensitas kekerasan yang tinggi dari petugas terhadap warga binaan seiring adanya perbaikan pembinaan dari pertengahan hingga setelah 2020.
"Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik di antaranya pemukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun penggunaan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi, dan kayu. pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dan lain-lain," papar Pemantau Aktivitas HAM, Wahyu Pratama Tamba, Senin.
Selain itu, Tama menjelaskan terdapat 8 tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat di antaranya meminta warga binaan memakan muntahan makanan, meminum air seni dan mencuci muka memakai air seni, pencukuran atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang.
Temuan berikutnya, terdapat minimal 16 titik tempat lokasi tempat terjadinya penyiksaan. Meliputi, branggang tempat pemeriksaan pertama saat warga binaan baru masuk lapas, blok isolasi kegiatan mapenaling, Blok Edelweis, lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok.
Tama melanjutkan, sederet penyiksaan ini diberikan dalam konteks melakukan penindakan, bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap warga binaan. Selain itu juga bertujuan untuk menurunkan mental atau menekan atau membuat down psikologis dari para napi.