Luhut Tegaskan Transisi Covid-19 Jadi Endemi Tak Buru-buru

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2022 22:24 WIB
Menko Luhut menegaskan pemerintah tidak terburu-buru dalam proses transisi pandemi covid-19 menjadi endemi.
Menko Luhut menegaskan pemerintah tidak terburu-buru dalam proses transisi pandemi covid-19 menjadi endemi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan gagasan proses transisi pandemi virus corona (covid-19) menjadi endemi di Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak terburu-buru.

Luhut juga memastikan setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia.

"Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap menuju proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut lantas meminta agar gagasan transisi new normal covid-19 di Indonesia harus didukung oleh masyarakat sebagai lakon di lapangan. Ia juga meminta agar pemerintah daerah mampu memberikan edukasi sehingga pemahaman masyarakat akan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terlaksana.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali itu juga mewanti-wanti bahwa seluruh kebijakan yang diambil sampai saat ini harus menjunjung tinggi dua tahapan, yakni bertingkat dan berlanjut.

"Ini semua agar berdampingan dengan Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja," kata dia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya memastikan beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 berisi keterangan pandemi telah dicabut di Indonesia adalah tidak benar atau hoaks.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menerangkan surat itu merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

(khr/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER