Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membeberkan tersangka jenderal gadungan melancarkan aksi penipuan dengan mengaku memiliki dana kolateral sebesar Rp30 triliun.
Zulpan menjelaskan dalih tersebut digunakan tersangka kepada korban yang bernama Rizky Pria Lesmana selaku direktur perusahaan PT RMR.
Untuk memperkuat modus penipuannya, Zulpan mengatakan tersangka juga mengaku sebagai Komjen Yayah Amurdiato yang berdinas di Divisi Hubinter Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku membujuk korban mengaku sebagai anggota Polri dengan nama Yayah Amurdiato. Pangkat Komjen yang dinas di Hubinter dan punya dana collateral di Bank Mandiri sejumlah Rp30 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/3).
Lebih lanjut, pelaku kemudian berdalih bahwa dana kolateral tersebut dikelola melalui perusahaan fiktif yang ia buat. Kantor itu, kata Zulpan, dijalankan oleh sang istri dengan berpura-pura sebagai direktur utama.
"Dana tersebut dikelola perusahaan oleh PT Bintang Utama Perkasa yang dijabat direkturnya adalah YS istri dari YD," tuturnya.
Melalui latar belakang fiktif tersebut, tersangka kemudian menemui korban di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/2) kemarin. Saat itu korban dijanjikan oleh tersangka mendapatkan suntikan dana hingga Rp20 miliar.
Akan tetapi, untuk mendapatkan suntikan dana tersebut korban harus mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp1 Miliar kepada pelaku.
"Pelaku menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri," katanya.
Merasa curiga, korban memutuskan datang ke Bank Mandiri Sudirman Jakarta Selatan untuk mengecek dana kolateral yang disebutkan. Akan tetapi, masih di tempat yang sama, YD juga memperkenalkan seseorang bernama Gus Solah yang diklaim sebagai Pejabat Bank Mandiri.
"Orang itu menyodorkan slip penarikan dana kepada korban karena sesuai spesimen maka korban atas nama Rizky Pria Lesmana menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar," ujar Zulpan.
Selain itu, Zulpan mengatakan, korban juga dijanjikan mendapatkan 1 unit mobil Toyota Fortuner sebagai kendaraan proyek. Akan tetapi, korban kembali diwajibkan mengirimkan uang Rp35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.
Meski begitu, janji pemberian mobil tidak kunjung terealisasikan hingga korban kembali merasa curiga.
"Maka korban pergi ke Bank Mandiri Cabang Perumnas Klender untuk pemblokiran dana yang ada di rekening PT MRM dana Rp1 miliar sudah masuk ke rekening PT MRM," katanya.
Korban yang merasa ditipu lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit. Dengan dalih akan menandatangani perjanjian usaha, pelaku dipancing untuk datang ke sebuah bank pada Jumat (4/3) sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
"Jadi korban sampai di Polsek Duren Sawit dan kemudian bisa amankan tersangka karena korban sudah curiga sehingga dilakukan pemancingan agar datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU," ujarnya.
"Kemudian polsek amankan tersangka karena pakaian dan namanya tidak ada pejabat polisi dengan papan nama tersebut berpangkat komjen," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Zulpan mengatakan, uang tersebut rencananya akan digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi yang bersangkutan.
"Barang Bukti yang diamankan penyidik satu set seragam, beserta atribut berpangkat Komjen, satu E-KTP YD, satu E-KTP tersangka YS," sebut Zulpan.
Motif hasil kejahatan akan digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(tfq/sfr)