Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah alat elektronik hingga akun YouTube milik Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube king Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Kepala Biro Penerangan Khusus (Karopenmas) Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawam, Rabu (9/3).
Selain itu, kata dia, penyidik turut menyita bukti berupa transaksi deposito dan mutasi rekening milik Doni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian, sambung Ramadhan, juga menyita rekaman video di akun YouTube tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit," kata Ramadhan.
Penyidik, kata dia, bakal melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik tersangka. Diketahui, Doni juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga memungkinkan untuk dilakukan penyitaan aset.
Dalam kasus ini, Doni dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Ia bakal langsung ditahan oleh polisi usai pemeriksaan rampung.
Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
(mjo/sfr)