Sembilan korban terorisme masa lalu di Aceh mendapat dana kompensasi dari senilai Rp1,1 miliar. Mereka merupakan korban kontak tembak dalam menumpas terorisme di Bukit Jalin, Lamkabau, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, pada 2010 lalu.
"Kompensasi kali ini kita berikan, bagi korban peristiwa terorisme masa lalu saat kontak senjata di gunung Lamkabau, Aceh Besar," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/3).
Achmadi mengatakan mereka yang menjadi korban sudah melewati proses verifikasi dan validasi sebelum masuk dalam daftar pembayaran kompensasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu korban mengalami luka berat dan delapan orang lainnya luka sedang. Korban merupakan aparat keamanan yang ditugaskan untuk mengejar terroris saat itu.
"Aceh ada sembilan orang. Nilai kompensasi, sebanyak Rp1,1 miliar. Meraka satu luka berat, delapan luka sedang. Ya korban aparat semua," ujarnya.
Nilai kompensasi yang diberikan, kata Achmadi, tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban saat ini. Namun pemberian kompensasi ini bentuk kehadiran negara terhadap korban terorisme.
Lihat Juga : |
Achmadi mengakui keterlambatan biaya kompensasi ini karena proses pencarian dokumen korban yang memakan waktu lama di sejumlah tempat, termasuk rekam medis di rumah sakit.
Sementara itu, salah seorang korban terorisme di Bukit Jalin, Azhari mengaku terkena tembakan di bagian punggung saat kontak tembak dengan teroris.
Sehingga ia harus dilarikan ke rumah sakit di Jakarta untuk mengeluarkan proyektil yang masih tertancap di punggungnya.
"Saya waktu itu terkena tembak di punggung. Dan langsung dilarikan ke RS Zainoel Abidin lalu dirujuk ke Jakarta untuk mengeluarkan proyektil," ujarnya.
(dra/fra)