46 Ribu Pekerja Migran Asal Sumut Dideportasi Selama Pandemi

CNN Indonesia
Rabu, 09 Mar 2022 23:05 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi baru mengetahui 46 ribu orang asal Sumut yang menjadi pekerja migran dideportasi dari negara tetangga selama pandemi Covid-19.
Gubernur Edy Rahmayadi baru mengetahui 46 ribu orang asal Sumut yang menjadi pekerja migran dideportasi dari negara tetangga selama pandemi Covid-19. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Medan, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan warga Sumut yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri berjumlah 46 ribu orang. Mereka dideportasi atau diusir dari luar negeri selama pandemi Covid-19.

"Baru terungkap diturunkan Covid-19 kemari (Sumut), baru saya tahu jumlah warga Sumut bekerja di luar negeri dideportasi negara-negara tetangga sebanyak 46 ribu orang," kata Edy, Rabu (9/3).

Sementara itu, dia mengatakan pekerja migran legal asal Sumut yang terdata saat ini berjumlah 10.062 orang. Menurutnya, jumlah ini menunjukkan ketimpangan antara pekerja migran legal dan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon evaluasi, bupati dan wali kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu. Maka dia cuek-cuek saja," kata mantan Pangkostrad itu.

Edy menyebutkan devisa dari pekerja migran legal sebesar Rp159,7 triliun per tahun. Devisa tersebut dapat disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan.

Menurutnya, mereka yang dikirim keluar negeri untuk bekerja juga harus dibekali ilmu pengetahuan. Sebab para pekerja migran akan menjadi kebanggaan Indonesia apabila berangkat ke luar negeri dengan memiliki skill.

"Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan di dalam negeri oleh pemerintah. Tenaga kerja yang harus dikirim, tenaga ahli. Yang ini, perlu kita Kordinasi yang pasti," kata Edy.

(fnr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER