Wagub DKI soal Keruk Kali Mampang: Tak Ada Salahnya Banding

CNN Indonesia
Rabu, 09 Mar 2022 20:27 WIB
Pemprov menilai pertimbangan majelis hakim PTUN dalam memutus perkara itu kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada yang salah dari langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal program pengendalian banjir. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada yang salah dari langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal program pengendalian banjir.

"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN dimenangkan, kan enggak ada salahnya mau dari pihak Pemprov mengajukan banding, supaya lebih jelas," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/3) malam.

Riza menyampaikan banding adalah mekanisme yang memang disediakan sesuai ketentuan. Ia mengatakan dengan banding, pihaknya bisa menyampaikan data dan fakta soal hal yang digugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," ujarnya.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.

Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta.Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3).

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari SIPP, Selasa.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan majelis hakim PTUN dalam memutus perkara itu kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding.

"Pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding, antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (8/3).

Selain itu, menurutnya majelis hakim yang memutus perkara juga tidak mempertimbangkan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER