Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak peka terhadap persoalan di masyarakat.
Penyataan itu disampaikan Gembong merespons langkah Anies yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir.
"Sebetulnya kan pekerjaan Pemprov memang, ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding, tidak peka terhadap persoalan masyarakat," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Pemprov seharusnya tidak menunggu gugatan masyarakat untuk mengeruk kali sebagai upaya menangani banjir.
Gembong pun menyayangkan ketika gugatan sudah diputus, namun justru Pemprov mengajukan banding.
"Mosok ngeruk kali harus nunggu gugatan masyarakat, kan enggak elok juga. Apalagi sudah putus, tinggal eksekusi aja. Apa susahnya? Tinggal eksekusi aja," katanya.
Lebih lanjut, Gembong mempertanyakan klaim Anies yang menyebut pengerukan Kali Mampang sudah dilakukan sebelum masyarakat mengajukan gugatan.
"Kalau sudah dikerjakan, kenapa ada putusan pengadilan, kan pertanyaannya gitu? Logikanya gitu," katanya.
PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).
Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.
Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta. Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3).
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari SIPP, Selasa.
(yoa/pmg)