Alasan Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI: Amanat Muktamar NU
Miftachul Akhyar menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3).
Kiai yang akrab disapa Miftah itu beralasan pengunduran dirinya karena diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung Desember 2021 agar tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Forum Ahwa merupakan musyawarah sembilan kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU periode 2022-2026 di Muktamar NU. Pada Muktamar NU tahun lalu, Miftah dipilih oleh forum itu sebagai Rais Aam PBNU periode 2022-2026. Namun, forum Ahwa itu menyepakati agar Miftachul tak merangkap jabatan di luar amanahnya sebagai Rais Aam.
Padahal, jabatan pucuk pimpinan MUI yang diemban Miftah itu belum genap dua tahun. Ia terpilih sebagai Ketum MUI saat Musyawarah Nasional (Munas) X MUI digelar di Jakarta pada 26 November 2020.
Miftah lalu menceritakan proses pemilihan dirinya menjadi Ketua Umum MUI pada akhir November 2020. Hampir dua tahun sebelumnya, Miftah dirayu dan diyakinkan untuk bersedia jadi Ketua Umum MUI.
"Semula saya keberatan, tapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat bid'ah di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI," jelasnya.
Miftah menambahkan, dirinya merasa bid'ah itu sudah tidak ada lagi. Ia kini berkomitmen untuk merealisasikan janji di hadapan Majelis ahlul halli wal aqdi dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI.
Terpisah, Ketua Tanfidzyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz menyerahkan proses pengunduran diri Miftah kepada MUI.
Ishfah menjelaskan bahwa pengunduran diri Miftahul dari Ketum MUI adalah bentuk realisasi janjinya di Mukmatar ke-34 NU, Desember 2021.
"Terkait MUI menyikapinya seperti apa itu nanti di internal teman-teman MUI. Silakan nanti menggunakan mekanisme seperti apa di internal. Tapi kalau di PBNU ya itu kami semua menghormati keputusan dan sikap beliau," ujar Ishfah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
Meski demikian, gelombang penolakan agar Miftah tak mundur mulai disuarakan di internal MUI. Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud secara pribadi tetap berharap Miftah tak mundur.
Marsudi bercerita dirinya sempat bertemu langsung dengan Miftah beberapa waktu. Pada kesempatan itu, ia sempat menyampaikan agar Miftah tetap menjabat sebagai Ketum MUI dan tak mengundurkan diri.
"Saya harapkan Kiai Miftah untuk tak mundur. Jadi saya pribadi dan sebagai Waketum MUI mengharapkan Kiai Miftah untuk tak mundur," kata Marsudi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
Senada, Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa forum rapat kesekjenan MUI belum menerima pengunduran diri Miftah dari kursi Ketua Umum MUI. Rapat kesekjenan MUI itu digelar pada Rabu (9/3).
"Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/3).
Meski demikian, Amirsyah menyatakan pengunduran diri Miftachul itu akan dibawa ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi, baik diproses melalui rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna.
Ketua MUI Masduki Baidlowi turut menegaskan internal MUI akan membahas mengenai surat pengunduran diri Miftah dalam rapat pimpinan dalam waktu dekat.
"Surat sudah diterima oleh pengurus MUI tapi belum di proses. Dan sesuai dengan mekanisme internal MUI, itu [pengunduran diri Miftachul] akan dibahas di rapat," kata Masduki kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
(rzr/pmg)