Akar Kisruh Dosen SBM dan Rektor ITB: Hak Swakelola Dicabut

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 11:08 WIB
Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) berselisih dengan pihak rektorat hingga berdampak pada penghentian perkuliahan.
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). (Foto: Tangkapan layar facebook Institut Teknologi Bandung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) berselisih dengan pihak rektorat.

Perselisihan itu berujung pada penghentian operasi SBM. Bahkan, Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

Perwakilan forum, Jann Hidajat mengatakan perselisihan itu telah berlangsung lama. Menurutnya, akar perselisihan itu dimulai ketika Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut SK Rektor ITB Nomor 203/2003 yang berisi hak swakelola SBM ITB pada 4 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan," ucap dia dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (10/3).

Ia menjelaskan, SK tersebut memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB. Seperti diketahui, kata dia, SBM selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.

"Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan 'bangunan' SBM ITB, raison d'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan 'gesit/lincah'," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua fakultas/sekolah di ITB). Meskipun, masing-masing fakultas/sekolah faktanya memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

Menurut Jann, peraturan baru itu menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hierarki, membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah.

Selain itu, FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.

"Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB," ucap dia.

Jann juga menyebut pencabutan hak swakelola ini sebagai ketidakadilan bagi mahasiswa dan orang tua yang telah membayar standar dunia.

Jann dan rekan-rekannya di Forum Dosen SBM ITB lantas meminta agar wewenang swakelola dikembalikan. Mereka juga mendesak peraturan baru yang dikeluarkan rektor dikaji ulang.

"Dikembalikannya asas swakelola, serta kedua dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh rektor," ujar Jann.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto mengatakan saat ini ITB sedang berbenah dan bertransformasi.

Menurut Naomi, selama dua tahun belakangan, ITB tengah membenahi dua hal, yakni integrasi atau penyatuan sistem pengelolaan keuangan dan pengembangan human capital management (HCM).

Lebih lanjut, Naomi menuturkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 31 Desember 2018 menyatakan pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai dengan Statuta ITB, sebagaimana diatur dalam PP 65/2013.

"ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI. Hal ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar, dan wajib diluruskan," ujar Naomi.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER