Fakta-fakta Kasus Influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan

CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2022 14:16 WIB
Bareskrim Polri menjerat influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan opsi biner melalu aplikasi Binomo dan Quotex.
Influencer Doni Salmanan juga dijerat sebagai tersangka penipuan hingga TPPU. (Tangkapan Layar Instagram/@donisalmanan.official)

Aset-aset Disita

Beberapa aset Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara disita. Terdapat mobil listrik Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, hingga tiga unit rumah mewah.

Rumah mewah seharga sekitar Rp6 miliar itu berlokasi di Deli Serdang atas nama Natania Kesuma, adik Indra. Kemudian rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir di Tangerang. Selain rumah, apartemen seharga Rp800 juta milik di wilayah Medan juga ikut dibidik.

Setidaknya empat rekening dalam negeri mililk Indra dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Bareskrim juga menyita empat rekening Indra.

Sementara ini, polisi belum menyita aset milik Doni yang terkait dengan kasus ini.

Aliran Dana Terus Diusut

Polisi juga mengusut dugaan aliran uang dari Indra maupun Doni. Tunangan Indra, Vannesa Khong sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait pengusutan aliran duit tersebut.

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Whisnu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya juga akan menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan ke influencer lain. Termasuk juga aliran dana ke pihak keluarga.

Diketahui YouTuber Reza Arap sebelumnnya pernah disawer Rp1 miliar oleh Doni pada 2021 lalu.

"Nanti kita koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Ramadhan.

Ancaman Hukuman Indra Kenz dan Doni Salmanan

Indra dan Doni dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kataa Gatot.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER