Fakta-fakta Kasus Influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan
Aset-aset Disita
Beberapa aset Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara disita. Terdapat mobil listrik Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, hingga tiga unit rumah mewah.
Rumah mewah seharga sekitar Rp6 miliar itu berlokasi di Deli Serdang atas nama Natania Kesuma, adik Indra. Kemudian rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir di Tangerang. Selain rumah, apartemen seharga Rp800 juta milik di wilayah Medan juga ikut dibidik.
Setidaknya empat rekening dalam negeri mililk Indra dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Bareskrim juga menyita empat rekening Indra.
Sementara ini, polisi belum menyita aset milik Doni yang terkait dengan kasus ini.
Aliran Dana Terus Diusut
Polisi juga mengusut dugaan aliran uang dari Indra maupun Doni. Tunangan Indra, Vannesa Khong sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait pengusutan aliran duit tersebut.
"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Whisnu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya juga akan menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan ke influencer lain. Termasuk juga aliran dana ke pihak keluarga.
Diketahui YouTuber Reza Arap sebelumnnya pernah disawer Rp1 miliar oleh Doni pada 2021 lalu.
"Nanti kita koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Ramadhan.
Ancaman Hukuman Indra Kenz dan Doni Salmanan
Indra dan Doni dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hingga 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kataa Gatot.
(pop/fra)[Gambas:Video CNN]
Influencer Indra Kenz, yang lebih dikenal Crazy Rich Medan tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Indra juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari lalu setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo. Para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp25,6 miliar.
"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal (Binomo). Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menuding Indra berusaha menutupi otak aplikasi Binomo. Penyidik pun akhirnya menyasar affiliator lain, salah satunya Doni Salmanan.
Doni yang dikenal Crazy Rich Bandung juga dilaporkan sejumlah korban ke pihak yang berwajib. Doni dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berbeda dengan Indra, Doni diduga menjadi affiliator dalam penggunaan aplikasi opsi biner melalui platform Quotex. Indra dan Doni diduga mendapat keuntungan miliaran rupiah dari kerugian yang dialami korbannya di dua aplikasi tersebut.
Berikut rangkuman temuan-temuan dalam pengusutan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan:
Modus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra memakai modus beragam dalam melancarkan aksinya, salah satunya mengunggah konten-konten promosi lewat media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram yang mengatakan Binomo adalah aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
"(Terlapor) terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.
Selain terpikat dengan konten yang diunggah Indra, para korban mengakui dijanjikan keuntungan hingga 85 persen. Kemudian, alat bukti berupa akun YouTube Indra dan bukti transfer disita.
Kerugian Korban Hingga Puluhan Miliar
Informasi terbaru dari pengusutan kasus Indra, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan mencapai Rp25 miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3).
"Berlanjut ke halaman berikutnya..."
Aliran Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan
Influencer Doni Salmanan juga dijerat sebagai tersangka penipuan hingga TPPU. (Tangkapan Layar Instagram/@donisalmanan.official)
Aset-aset Disita
Beberapa aset Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara disita. Terdapat mobil listrik Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, hingga tiga unit rumah mewah.
Rumah mewah seharga sekitar Rp6 miliar itu berlokasi di Deli Serdang atas nama Natania Kesuma, adik Indra. Kemudian rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir di Tangerang. Selain rumah, apartemen seharga Rp800 juta milik di wilayah Medan juga ikut dibidik.
Setidaknya empat rekening dalam negeri mililk Indra dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Total dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Bareskrim juga menyita empat rekening Indra.
Sementara ini, polisi belum menyita aset milik Doni yang terkait dengan kasus ini.
Aliran Dana Terus Diusut
Polisi juga mengusut dugaan aliran uang dari Indra maupun Doni. Tunangan Indra, Vannesa Khong sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait pengusutan aliran duit tersebut.
"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Whisnu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya juga akan menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan ke influencer lain. Termasuk juga aliran dana ke pihak keluarga.
Diketahui YouTuber Reza Arap sebelumnnya pernah disawer Rp1 miliar oleh Doni pada 2021 lalu.
"Nanti kita koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Ramadhan.
Ancaman Hukuman Indra Kenz dan Doni Salmanan
Indra dan Doni dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hingga 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kataa Gatot.


