Pemprov DKI Klaim Keruk 1.653 Kubik Lumpur Kali Mampang

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 20:08 WIB
Kasatpel SDA Kecamatan Mampang Supriyanto mengatakan kegiatan pengerukan itu terbagi dalam tiga segmen. Diharapkan pada Juni 2022 kegiatan akan rampung.
Pengerukan Kali Mampang. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengklaim telah mengeruk ribuan kubik sedimen lumpur dari Kali Mampang, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.

Kasatpel SDA Kecamatan Mampang Supriyanto mengatakan kegiatan pengerukan itu terbagi dalam tiga segmen. Diharapkan pada Juni 2022 kegiatan akan rampung.

Pada tahap pertama pengerukan awal Januari lalu, alat berat yang diturunkan di Jembatan Pabrik Tahu dan mengeruk hingga Jembatan Pondok Jaya X.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Progres pengerukan di lokasi tersebut disebutnya sudah 100 persen dengan estimasi sedimen yang dikeruk sebanyak 1.161 meter kubik, dan panjang 303 meter," kata Supriyanto dikutip dari website resmi Pemkot Jaksel, Kamis (10/3).

Pada Februari, kegiatan dimulai lagi pada segmen Pondok Jaya X sampai dengan Jembatan Pondok Jaya Raya. Segmen ini sudah terkeruk 43 persen dengan panjang 190 meter. Sementara untuk jumlah kubikasi mencapai 492 meter kubik.

"Proses pengerukan selanjutnya akan dilakukan di sekitar Pondok Jaya Raya, sampai dengan Rumah Pompa Pondok Jaya. Kesulitannya, di kanan kiri ada bangunan, untuk loading lumpur dilakukan secara estafet. Karena belum ada jalan inspeksi. Jadi sistemnya keruk dan oper," katanya.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.

Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta. Permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3).

Dua hari kemudian, Anies mencabut banding tersebut. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan lantaran mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER