Cabup Yalimo Kalah di Pilkada 2020 Usai 3 Kali Gugat ke MK
Calon Bupati Kabupaten Yalimo Lakius Peyon kalah untuk ketiga kalinya dalam Pilkada Serentak 2020 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilunya yang terakhir.
Dalam perkara nomor:145/PHP.BUP-XIX/2021, MK tidak dapat menerima gugatan Lakius. MK pun menyatakan hasil pilkada pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 sah.
"Menyatakan perolehan suara yang benar pasangan calon nomor urut 1 (Nahor Nekwek - John W. Wilil) adalah 48.504 suara dan pasangan calon nomor urut 2 (Lakius Peyon-Nahum Mabel) adalah 41.548 suara," bunyi putusan yang dilansir situs resmi MK, Kamis (10/3).
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo mengeksekusi putusan tersebut. KPU Yalimo diminta menetapkan pasangan calon Nahor-John sebagai pemenang Pilkada Yalimo 2020.
Sengketa Pilkada Yalimo sudah bergulir lebih dari satu tahun. Lakius Peyon telah mengajukan gugatan ke MK sebanyak tiga kali karena merasa dirugikan dari proses yang berjalan.
Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan pemenang usai pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, 9 Desember 2020. Saat itu, KPU Yalimo menyatakan Erdi-John sebagai pemenang pilkada dengan selisih 4.814 suara.
MK mengabulkan gugatan Lakius dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). PSU digelar di 105 TPS di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek, 19 Maret 2021. Erdi-John menang lagi dengan selisih 4.732 suara.
Lakius pun kembali menggugat ke MK. Kali ini, ia juga mempermasalahkan status Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan saat mabuk. MK mengabulkan gugatan itu dan mendiskualifikasi Erdi-John.
Pilkada digelar untuk ketiga kalinya lada pada 26 Januari 2022. Pemilihan diikuti dua Paslon, yaitu Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel. Lakius kembali kalah dan membawa hasil Pilkada ke MK. Hingga akhirnya, ia kembali dinyatakan kalah untuk ketiga kalinya.