Empat Partai DPR Punya Posisi Kuat Jika Gugat Syarat Calon Presiden

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 10:10 WIB
PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra punya posisi kuat jika menggugatsyarat ambang batas pencalonan presiden karena dulu walk out saat UU Pemilu dibahas di DPR.
Partai Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS disebut punya legal standing jika menggugat pasal dalam UU Pemilu tentang syarat pencalonan presiden (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat partai politik pemilik kursi di DPR disebut memiliki legal standing atau kedudukan hukum jika menggugat syarat pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Partai-partai yang dimaksud antara lain PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra. Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut empat partai itu walk out saat pembahasan UU No. 7 tahun 2017 lalu, sehingga memiliki legal standing jika menggugat ke MK.

"Menurut saya, empat partai yang walk out saat pengesahan pasal ambang batas pencalonan presiden dalam UU No. 7 Tahun 2017 lalu, memiliki dasar kuat untuk menguji konstitusionalitas pasal tersebut ke MK," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, sudah ada 14 gugatan terhadap presidential threshold yang digugat ke MK. Semuanya ditolak. Ada 4 gugatan di antaranya yang tidak diterima karena MK menilai penggugat tak punya legal standing.

Menurut Titi, PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra bisa membangun argumentasi soal proses legislasi saat RUU Pemilu 2017 dibahas. Itu bisa disampaikan jika empat partai yang dimaksud menggugat presidential threshold ke MK.

"Apabila mereka mampu mendalilkan bahwa ada proses legislasi yang tak sepenuhnya adil maka bisa menjadi argumen yang kuat untuk memberikan kedudukan hukum pada mereka," kata dia.

Belakangan ini marak pihak yang mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK. Terhitung, sejak 8 Desember 2021, ada delapan permohonan uji materi terkait presidential threshold. Salah satunya diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Permohonan itu berisi tuntutan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 itu mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau meraih 25 persen suara nasional dari pemilu sebelumnya. Para penggugat ke MK menganggap pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER