Paslon Yalimo Kembali Gugat Hasil Pilkada ke MK untuk Ketiga Kali

CNN Indonesia
Jumat, 11 Feb 2022 10:38 WIB
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakiyus Peyon dan Nahum Mabel, kembali menggugat hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Lakiyus Peyon dan Nahum Mabel kembali menggugat hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo, Lakiyus Peyon dan Nahum Mabel kembali menggugat hasil Pilkada Serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menjadi gugatan ketiga Pilkada Yalimo sejak digelar pada 2020.

Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan pasangan nomor urut 1 tidak puas dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 26 Januari 2022. Mereka menggugat surat keputusan KPU Yalimo yang memenangkan pasangan calon Nahor Nekwek-John Wilil.

"Pasangan Pak Lakiyus Peon dan Nahum Mabel menggugat di MK dengan perkara 154/PHP.BUP.XIX/ 2022," kata Melkianus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melkianus tidak mempermasalahkan langkah para pasangan calon yang terus menggugat ke MK. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari proses demokrasi.

Dia memastikan KPU akan hadir sebagai termohon dan memaparkan semua data pilkada. Melkianus menegaskan penyelenggaraan Pilkada Yalimo sudah sesuai aturan perundang-undangan.

"Ada ranah yang disiapkan supaya jangan membuat situasi kacau apa, tapi biarkanlah hal di bawah, silakan di MK," ujarnya.

Pilkada Yalimo diselenggarakan pada 9 Desember 2020 bersamaan dengan pemilihan di 270 daerah. Saat itu, pemilihan diikuti pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil dan pasangan calon Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

KPU menetapkan Erdi-John sebagai pemenang pilkada dengan selisih 4.814 suara. Keputusan itu digugat oleh Lakiyus-Nahum ke MK.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU menggelar PSU di 105 TPS di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek. Erdi-John kembali menang dengan selisih 4.732 suara.

Hasil itu kembali digugat oleh Lakiyus-Nahum. Pada gugatan kedua, pasangan itu juga mempermasalahkan status Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan saat mabuk.

MK mengabulkan gugatan itu dengan mendiskualifikasi Erdi-John. MK juga memerintahkan KPU mengulang pilkada dari pendaftaran pasangan calon.

Pilkada kembali digelar pada 26 Januari 2022 dengan dua Paslon, yaitu Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel. Ronde ketiga dimenangkan oleh Nahor-John dengan perolehan suara 48.504 suara.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER