Aparat Usut Aliran Dana Korporasi Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2022 14:13 WIB
Aliran dana PT JAP diusut usai Dirut-nya ditetapkan tersanka penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Ilustrasi tambang nikel. (Foto: iStockphoto/Ivorr)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengusut aliran dana PT JAP terkait aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap kasus pertambangan ilegal yang dilakukan PT JAP. Pengambangan tersebut salah satunya dengan cara menelusuri aliran dana dari pihak pemodal dan pembeli.

"Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga telah memerintahkan tim penyidik yang ada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal itu.

Selain itu, ia menjelaskan KLHK juga akan melakukan penegakan hukum dalam dugaan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab menurutnya, penyidik dari KLHK juga memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

"Menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Lebih lanjut, Sani mengingatkan agar para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan untuk berhenti melakukan kegiatan ilegal demi keuntungan pribadinya.

Sebab ia menilai, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tetapi mereka juga telah merugikan negara serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

"Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya," tuturnya.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Sulawesi menangkap Direktur Utama PT JAP RMY (27) selaku tersangka penambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Kamis (10/3).

Tersangka dijerat Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman hukuman paling lama berupa kurungan 15 tahun penjara dan denda paling besar sebanyak Rp10 miliar.

(tfq/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER