Penggerebekan tambang emas ilegal di Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, sempat dihalang-halangi ratusan orang. Sementara, pelaku sukses melarikan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pengungkapan kasus penambangan ilegal itu bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan pekerja dan alat berat yang mengeruk pegunungan di lokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas menuju lokasi dengan berjalan kaki sejauh 15 kilometer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan jejak jalan, kita menemukan satu unit ekskavator yang disembunyikan pelaku di dalam hutan, berjarak sekitar 500 meter dengan lokasi tambang," kata Winardy kepada wartawan, Kamis (13/1).
Tidak jauh dari lokasi, pihaknya kembali menemukan jejak alat berat. Setelah diikuti, aparat menemukan lagi satu unit ekskavator yang juga dalam keadaan tersembunyi.
Petugas lalu menurunkan dua alat berat itu dari lokasi tambang. Hanya saja, kata Winardy, hanya satu yang berhasil dibawa karena satu lagi mengalami kerusakan parah.
"Total ada dua eskavator yang didapat, namun yang satunya rusak dan ditinggal dan hanya satu yang dievakuasi,"
Saat hendak mengevakuasi alat berat itu, petugas sempat dihadang sekitar 300 orang. Setelah melalui proses mediasi, petugas mengamankan eskavator tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pidie.
"Untuk pelaku sudah duluan melarikan diri karena mencium kedatangan petugas," klaim Winardy.
"Sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas Ilegal yang sudah sangat meresahkan," ujarnya.
(arh)