Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion SH membantah pihaknya telah menyerobot tanah warga atas nama La Dani di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), untuk melakukan aktivitas penambangan nikel.
Menurutnya, lahan yang disebut-sebut diserobot itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.
"Lahan tersebut diperoleh dengan cara Jual Beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi," kata Marlion dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," imbuhnya.
Marlion juga mengungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
"La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan," ucap dia.
"Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah," imbuhnya.
Terpisah, Wa Asinah mengatakan tanah seluas 3.300 M2 itu merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudaranya.
Alasan ia menjual lahannya itu lantaran merosotnya harga mete pada tahun 2021 lalu.
"Lahan tersebut saya jual kepada PT. GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Di mana PT GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga," ucap Wa Asinahalam keterangan tertulisnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT GKP untuk membahas persoalan yang terjadi Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Pada RDP itu, juga hadir Wakil Bupati Konkep, Muhammad Andi Lutfi Hasan, Kepala Bappeda Konkep afiudin Alibas, perwakilan Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.
Satu persatu pihak memaparkan terkait legalitas dokumen dan perizinan yang dimiliki oleh PT GKP Perwakilan Dinas ESDM Sultra yang menjelaskan bahwa PT GKP telah memiliki RKAB secara resmi sejak 17 Februari 2022.
Penyampaian selanjutnya oleh perwakilan Inspektur Tambang, Desi. Ia juga menyebut tidak ada persoalan terkait masalah perizinan yang dimiliki oleh PT GKP.
"Untuk RKABnya mereka sudah memiliki secara resmi sejak 17 Februari 2022. Selain itu, terkait teknis untuk semua perizinannya mereka legal dan diizinkan untuk melakukan pertambangan," kata Perwakilan Inspektur Tambang, Desi saat RDP di DPRD Sultra, Selasa (8/3).
Desi menyebutkan, terkait izin PT GKP tidak ada permasalahan. Mulai dari izin lingkungan, koridor dan lain-lainnya semua telah lengkap berdasarkan dari hasil pemeriksaan kami.
"Semua sudah ada, mulai dari izin Tersus, IPPKH dan seluruh yang berkaitan dengan teknis dan telah clear," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengolah aktivitas penambangan PT GKB. Warga menyebut perusahaan tambang nikel itu telah menyerobot tanah warga.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tenggara, Sahruddin tak heran jika banyak warga yang menolak aktivitas tambang tersebut. Hal itu lantaran aktivitas penambangan dapat mengancam tujuh sungai, rusaknya kebun warga dan ekosistem di pesisir.
(yla/isn)