Sengketa lahan konsesi tambang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekelompok oknum memortal lahan milik CV Anggaraksa Adisarana. Konflik ini pun berpotensi merugikan petani di sekitar karena ancaman tanggul jebol. Kini silang kepentingan tersebut ditangani kepolisian.
Kuasa Hukum CV Anggaraksa Adisarana, I Putu Gede Indra mengatakan pemortalan jalan itu dilakukan sekelompok orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada oknum yang mengklaim sebagian lahan konsesi tambang milik kliennya. Bahkan, pihak perusahaan tidak diperbolehkan melintasi jalur yang diportal tersebut sejak Januari 2022 lalu.
"Kemarin kami berupaya masuk karena ingin menguras kolam air yang sudah penuh. Sayangnya niat tersebut berujung kepada pelaporan ke polisi," tuturnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Jumat (11/3).
Putu mengaku, Hedrik Lesmana selaku KTT di CV Anggaraksa Adisarana dilaporkan ke polis atas dasar laporan pengrusakan. Padahal lahan seluas 127 hektare tersebut milik CV Anggaraksa Adisarana. Berkas pendukung juga lengkap. Dampak dari pemortalan itu, kata Putu, kliennya tak bisa berbuat banyak mengenai tanggul yang penuh air tersebut.
"Kami khawatir itu meluap dan jebol kemudian berdampak ke pertanian masyarakat," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan saat ini pihaknya masih menangani perkara dugaan perusakan tersebut. Sedangkan, urusan klaim lahan sudah tangani Polda Kaltim.
"Untuk pelaporan dan aduan yang kami terima, saat ini saat ini sedang berproses," ungkap perwira melati dua tersebut.
Dia pun mengimbau kepada kedua belah pihak yang saling mengklaim lahan konsesi agar menahan diri dan menaati proses hukum yang berlaku. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan upaya mediasi agar mendapat solusi terbaik.
"Kami akan berusaha menjembatani," katanya.