Kuasa Hukum Warga Lega Anies Cabut Banding Vonis Keruk Kali Mampang

CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2022 16:02 WIB
Penggugat berharap pengerukan Kali Mampang dilakukan rutin setiap tahun sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mengaku lega lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut langkah banding yang sebelumnya diajukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir.

"Walaupun terkesan plin plan tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding. Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding," kata salah satu Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang juga kuasa hukum para penggugat, Francine Widjojo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).

Francine berharap dengan dicabutnya upaya hukum banding itu pengerukan Kali Mampang dilakukan rutin setiap tahun sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga diprioritaskan pada kali-kali di Jakarta yang mengalami pendangkalan parah. Penurapan Kali Mampang, kata dia, juga agar sesegera mungkin dimulai prosesnya.

"Anggarannya jangan dipotong, karena salah satu pengakuan Tergugat dalam persidangan adalah kurangnya anggaran yang menghambat pelaksanaan pengendalian banjir di DKI Jakarta sehingga belum terasa pelaksanaannya sampai ke area tempat tinggal para penggugat," katanya.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.

Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta.Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3). Lalu pada Kamis (10/3), upaya banding itu dicabut.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER