Polisi Tahan Dua Pelaku Kekerasan Anak di Denpasar

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Mar 2022 01:20 WIB
Aparat kepolisian menahan dua orang pelaku kekerasan terhadap anak di Denpasar, Bali.
Aparat kepolisian menahan dua orang pelaku kekerasan terhadap anak di Denpasar, Bali. Ilustrasi. (iStockphoto/Milan Markovic).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Denpasar menahan dua pelaku kekerasan terhadap anak bernama Andy Hamid (36) dan Ruben Here (40) di Denpasar, Bali.

Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial saat terjadi di tempat futsal daerah Teuku Umar, Denpasar.

Insiden tersebut terjadi pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Pada saat itu korban akan menonton pertandingan futsal di TKP, kemudian masuk melalui pintu barat. Namun, tidak diizinkan oleh pelaku Andy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini terjadi karena ada cekcok antara salah satu pelaku dan korban. Saat itu korban mau masuk ke lapangan futsal dihalangi oleh pelaku karena di dalam juga ada pembatasan (jumlah orang)," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Jumat (11/3), seperti dikutip Antara.

Bambang mengungkapkan cara pelaku menghalangi korban tidak dapat dibenarkan. Pelaku, sambung Bambang, melakukan tindakan kekerasan dengan cara mendorong dan menendang sampai tangan korban tersangkut di jaring-jaring pintu keluar lapangan futsal hingga menyebabkan tangan kiri korban patah.

Korban berinisial RVRNM yang berusia 17 tahun langsung dibawa ke RS Balimed untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(antara/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER