Sidang Kasus UU ITE Adam Deni Digelar Virtual

CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2022 16:14 WIB
Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penyebaran dokumen elektronik ilegal terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka digelar secara virtual.
Sidang pembacaan dakwaan Adam Deni digelar virtual (CNN Indonesia/ Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial tanpa hak terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, meski sidang dilaksanakan secara virtual, namun Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Tim Kuasa Hukum tampak hadir di ruang sidang PN Jakarta Utara. Hanya para terdakwa yang tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Adam Deni terlihat tampil di layar yang disediakan di ruang sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3) sekitar pukul 14.10. WIB. Adam Deni terlihat memakai kemeja berwarna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terlihat juga terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari duduk di samping Adam Deni.

"Saudara Adam Deni sehat?" kata Hakim Ketua Rudi Kindarto.

"Alhamdulillah sehat," jawab Adam Deni.

"Saudara Ni Made sehat?" lanjut Hakim Ketua.

"Sehat Yang Mulia," ujarnya.

Para terdakwa mendengarkan dakwaan Rutan Bareskrim Polri yang menjadi tempat mereka ditahan selama ini.

Dalam sidang ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita sebagai terdakwa kasus penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial tanpa hak akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, proses hukum ini bermula saat Adam ditangkap tim Bareskrim Polri terkait postingan di media sosial. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Upaya paksa tersebut berlandaskan laporan polisi nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Dalam proses penyidikan berjalan, Adam sempat membuat video permintaan maaf dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada Senin (14/2). Ia menuturkan bahwa pihak yang melaporkan dirinya ke polisi merupakan kuasa hukum dari Sahroni.

Dalam video itu, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni. Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukannya beberapa waktu lalu sehingga diproses hukum merupakan suatu kesalahan yang dilakukan dirinya secara khilaf.

"Untuk itu, saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada Bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya. Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin," tutur Adam Deni.

Adam memohon kepada Sahroni agar dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Merespons itu, Sahroni mengaku memaafkan Adam tetapi proses hukum harus dilanjutkan.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER