Adam Deni Didakwa UU ITE Dipicu Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni

CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2022 17:07 WIB
Persidangan kasus UU ITE dengan terdakwa Adam Deni, terkait unggahan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. (CNN Indonesia/ Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni

Dakwaan itu dibacakan JPU Dyofa Yudhistira di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

"Bahwa terdakwa [Adam Deni dan Ni Made Dwita] pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum...," kata Dyofa.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).

JPU menyebut Adam Deni melakukan penyebaran dokumen tanpa mendapatkan izin, sehingga mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu berupa foto digital yang memuat data pribadi (privacy rights) korban Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Jaksa mengungkap sosok Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark.

Kemudian kurun Februari 2016 sampai dengan Agustus 2018, Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun Instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan," kata Dyofa.

Singkat cerita, Ahmad Sahroni membeli sepeda yang dijual Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp450 juta dan merek Bastion seharga Rp378 juta. Namun, terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni yang sudah melunasi pembayarannya. Sahroni juga disebut JPU membeli sepeda lain mereka ASC seharga Rp500 jutaan namun belum dibayarkan.

"Terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek firefly seharga Rp.450.000.000,- dan sepeda merek bastion seharga Rp.378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi (privacy rights) tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.

Namun tiba-tiba, pada Rabu, 26 Januari, Ni Made disebut jaksa menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat di aplikasi percakapan. Di sinilah, kata jaksa, Ni Made mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang kemudian diunggah oleh Adam Deni.

Jaksa menyebut tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni karena kecewa Ahmad Sahroni masih menunggak pembayaran sepeda merek ASC senilai Rp500 jutaan.

(lna/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK