Orangtua Handi Korban Nagreg Hadiri Sidang Kolonel Priyanto
Penyidik Tindak Pidana Militer Umum Polisi Militer Kodam Siliwangi, Letda Syahril hingga Etes Hidayatulloh, orang tua Handi, korban kecelakaan dan pembunuhan Nagreg oleh Kolonel Priyanto, dihadirkan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (15/3).
Syahril dan Etes dihadirkan sebagai saksi dari pihak oditur (jaksa). Selain mereka, oditur juga menghadirkan tujuh saksi lain, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, oditur juga menghadirkan sejumlah warga sipil di Nagreg antara lain, Shohibul Iman, Saufuddin Zuhri, Teten Subhan, Taufiq Hidayat, dan Jajang.
Letda Syahril merupakan saksi yang melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana oleh Kolonel Priyanto ke Pusat Polisi Militer (Puspom).
Syahril mengatakan, mulanya Polisi Militer Pangdam Siliwangi III menerima laporan kasus pelanggaran hukum lalu lintas oleh Kopda Andreas dan dugaan pembunuhan oleh Kolonel Priyanto dari Polres Bandung.
"Saudara, laporan apa dari Polres?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II.
"Awal dari berita itu ada kecelakaan lalin dengan kasus pembunuhan," jawab Syahril.
Sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.
Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.
(iam/isn)