Kolonel Priyanto Klaim Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 21:05 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsa mengaku pernah bom rumah orang.
Sidang kolonel TNI di kasus pembunuhan. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila, mengaku pernah mengebom rumah orang.

Hal ini diungkapkan bawahan sekaligus sopir Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (15/3).

Andreas mengungkapkan, pengakuan itu Priyanto katakan saat ia menolak membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan," kata Andreas di ruang sidang.

Andreas menuturkan, bahkan dirinya sempat memohon agar mobil yang saat itu dikemudikan Priyanto berputar balik ke Puskesmas.

Ia membujuk Priyanto dan mengingatkan bahwa Handi dan Salsabila pasti akan dicarikan oleh orang-orang. Di sisi lain, Andreas mengaku tidak mau tertimpa masalah di kemudian hari serta memikirkan nasib istri dan anaknya.

"Karena saya punya ajak dan istri, kalau ada apa-apa nanti gimana keluarga saya.

Enggak berani, syok, saya sudah memohon," kata Andreas.

Sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.

(iam/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER