Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Klaim Khilaf ke Orang Tua Handi-Salsa

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 20:52 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto meminta maaf kepada keluarga korban tabrak lari Handi dan Salsabila sambil mengaku khilaf, padaha ia sudah diingatkan anak buahnya.
Sidang Kolonel Priyanto Kasus kecelakaan dan dugaan pembunuhan Nagreg. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku khilaf. Padahal, ia sudah diingatkan anak buahnya.

Pernyataan ini Priyanto lontarkan saat orang tua Handi, Etes Hidayatulloh dan orang tua Salsabila, Jajang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (15/3).

Mulanya, setelah kedua orang tua korban memberikan kesaksian di muka sidang, Ketua Majelis Hakim bertanya apakah Kolonel Priyanto akan memberi tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kolonel Priyanto lantas memohon izin karena selama ini tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf. Priyanto kemudian mengaku khilaf.

"Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang," kata Kolonel Priyanto.

"Kami minta maaf, kami khilaf," imbuhnya.

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim menghentikan permintaan maaf Kolonel Priyanto. Majelis mengatakan keluarga korban masih merasa sakit hati.

Ia meminta agar permintaan maaf tersebut disampaikan di lain waktu dan membiarkan proses hukum ini terus berjalan.

"Kami tidak memberikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi semakin lama dia semakin sakit hati, jadi ditunda dulu mungkin ya," kata Hakim Ketua.

"Biarkanlah proses hukum yang berjalan ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.

Dua anak buahnya itu bahkan sempat mengingatkan Priyanto untuk membawa korban ke Puskesmas namun diabaikan.

"Kamu enggak usah cengeng saya pernah ngebom (rumah) tapi tidak ketahuan," kata Andreas, mengutip pernyataan Priyanto saat ia mengingatkannya.

(iam/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER