Anak Nirwan Bakrie Mangkir, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, hari ini.
Anak dari Nirwan Bakrie itu pun meminta lembaga antikorupsi tersebut untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaan.
"Yang bersangkutan [Adika Nuraga Bakrie] tidak hadir, namun konfirmasi kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang. Tentu kami nanti akan jadwal ulang pemanggilan ini," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
Namun, Ali tak menyampaikan materi yang hendak digali penyidik dari Adika. Dalam proses penyidikan, KPK sedang mengusut dugaan aliran sejumlah uang dari pihak swasta yang mendapat proyek di Pemkab Sidoarjo.
Materi itu didalami salah satunya melalui dua pegawai PT Indosat Tbk bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.
"Terkait perkara ini KPK masih terus mengembangkan perkara dari kegiatan tangkap tangan ke dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak [tersangka] yang nanti kami sampaikan," ujarnya.
KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu karena ada kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Terkait kasus korupsi di Sidoarjo, KPK sebelumnya memproses hukum mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Ia terlibat dalam korupsi terkait proyek infrastruktur.
Saiful divonis pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sejak 7 Januari 2022, Saiful sudah menghirup udara bebas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Lihat Juga : |