Korban Penipuan Indra Kenz-Doni Salmanan Disarankan Gugat Perdata

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 15:40 WIB
Pakar hukum mengatakan korban penipuan opsi biner Binomo dan Quotex oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan harus mengajukan gugatan perdata agar uang bisa kembali.
Korban dugaan penipuan opsi biner influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan disarankan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan apabila ingin uang mereka yang hilang kembali. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korban dugaan penipuan opsi biner influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan disarankan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan apabila ingin uang mereka yang hilang kembali.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pengajuan gugatan perdata merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh agar kerugian para korban dapat kembali.

Menurut Fickar, jika secara pidana, kepolisian hanya menyita aset milik Indra dan Doni sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para korban harus menggugat secara perdata agar pengadilan perdata dapat menyitanya dan membagikan kepada para korban yang menggugat," kata Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/3).

Fickar menjelaskan polisi dalam perkara ini hanya memproses perbuatan dua influencer yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Aset-aset milik Indra dan Doni yang disita hanya menjadi barang bukti polisi untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

"Jika hanya disita dalam perkara pidana oleh polisi, aset hanya akan ditempatkan sebagai barang bukti saja yang tidak jelas ada jaminan keutuhan dan pengembaliannya pada korban," ujarnya.

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir juga menyatakan hal serupa. Kendati begitu, menurutnya, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan apabila korban mau mendapatkan kembali uang miliknya.

Mudzakkir menyebut dalam kasus yang menjerat Indra dan Doni, ada dua perkara yang tengah diselidiki kepolisian, yakni dugaan penipuan investasi dan judi online.

Menurutnya, apabila yang dilakukan Indra dan Doni termasuk kategori judi atau perjudian online, para korban yang kalah tak bisa menuntut uang kembali melalui penegakan hukum pidana.

"Jika perbuatan penipuan berkedok investasi, maka asal korban bisa membuktikan dirinya dibujuk rayu oleh pelaku penipu, maka kerugian berpotensi untuk bisa kembali," kata Mudzakkir.

"Sebaliknya jika sejak dari awal perbuatannya adalah investasi, maka konsekuensinya bisnis investasi risiko rugi sangat besar, maka itu konsekuensi dari bisnis investasi yang tidak bisa diklaim kepada pelaku investor," ujarnya menambahkan.

Mudzakkir menyatakan apabila nanti kepolisian dapat membuktikan bahwa kasus tersebut murni penipuan investasi, korban bisa mengajukan gugatan secara perdata.

"Jika terbukti transaksinya investasi murni, jika ada unsur penipuan dapat digugat secara keperdataan, karena perbuatan melawan hukum atau curang dapat digugat ke pengadilan perdata," katanya.

Influencer Indra Kenz, atau yang lebih dikenal Crazy Rich Medan tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Indra juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari lalu setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo. Para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp25,6 miliar.

Sementara itu, Doni Salmanan juga dilaporkan sejumlah korban ke kepolisian. Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berbeda dengan Indra, Doni diduga menjadi affiliator dalam penggunaan aplikasi opsi biner melalui platform Quotex. Indra dan Doni diduga mendapat keuntungan miliaran rupiah dari kerugian yang dialami korbannya di dua aplikasi tersebut.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER