Kolonel Priyanto Cari Sungai untuk Buang Handi-Salsa Pakai Google Maps

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 02:37 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto disebut mencari sungai untuk membuang koban Handi dan Salsa, menggunakan aplikasi Google Maps.
Sidang Kolonel Priyanto Terduga Pembunuh Sejoli Nagreg (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto disebut menggunakan aplikasi Google Maps guna mencari sungai untuk membuang korban Handi dan Salsa.

Anak buah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur mengatakan beberapa saat setelah bangku kemudi diambil alih darinya, Kolonel Priyanto menolak berhenti di Puskesmas.

"Apa yang dilakukan terdakwa di samping saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Selasa (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencari sungai," jawab Andreas.

"Mencari sungai dengan Google Maps?" timpal Ketua Majelis Hakim.

"Siap," jawab Andreas singkat.

Andreas lantas menjelaskan Kolonel Priyanto bertujuan untuk membuang Handi dan Salsabila di sungai di Jawa Tengah. Hal ini juga disampaikan Kolonel tersebut kepada Andreas.

Menurut Andreas, mobil yang dikemudikan Kolonel Priyanto sempat tersesat dan masuk ke perkampungan. Mereka kemudian kembali ke jalan raya menuju arah Banyumas dan melewati sungai Serayu.

Namun, Kolonel Priyanto urung membuang Handi dan Salsabila. Mereka kemudian berbalik ke arah Jawa Barat dna tiba di Kecamatan Wangon, Banyumas.

Mereka kemudian berhenti di sungai yang tidak diketahui namanya sekitar pukul 22.00 WIB. Dengan penerangan lampu kecil mobil, mereka membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

"Kenapa kamu tidak menolak?" tanya Hakim Ketua.

"Siap, sudah pasrah," jawab Andreas.

Sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.

(iam/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER