Saksi Yakin Handi Masih Hidup saat Dibawa ke Mobil Kolonel Priyanto

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 18:09 WIB
Rekonstruksi Kecelakaan Handi-Salsa (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Beberapa saksi kecelakaan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Shohibul Iman mengatakan korban laki-laki masih hidup sebelum diangkut menggunakan mobil Kolonel Infanteri Priyanto dan akhirnya dibuang ke sungai.

Hal ini Iman sampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (15/3).

Iman hendak mengisi bahan bakar saat mendengar suara tabrakan yang keras. Ia kemudian melihat Handi berada di sisi ban depan mobil sementara Salsabila berada di bawah mobil Isuzu Panther warna hitam.

"Saya mendengar tidak melihat begitu tabrakan hanya mendengar saya lihat yang perempuan di bawah kolong," kata Iman di ruang sidang.

Setelah itu, pengendara mobil tersebut turun dan mengevakuasi korban. Iman kemudian memutuskan membantu Kolonel Priyanto mengangkat Handi ke bagian belakang mobil.

Iman yakin saat digotong ke dalam mobil, Handi masih hidup. Laki-laki itu tampak bergerak dan mata tertutup dengan kesan menahan rasa sakit.

"Saya lihat bergerak. Pas diangkat ya gestur gitu matanya merem tapi kayak kesakitan. Untuk yang laki-laki yakin masih hidup," ujar Iman.

Hal serupa diungkapkan saksi lainnya, Saepudin. Saat itu ia sedang memuat barang di toko dekat lokasi kecelakaan. Saepudin turut membantu menggotong Handi ke tepi jalan.

Saepudin mengaku mengecek Salsabila dan mendapati tidak ada detak di nadinya. Sementara, ia menyaksikan Handi masih bernapas sebelum diboyong ke mobil.

"Laki laki bernafas?" tanya Hakim.

"Iya," jawab Saepudin.

Hal yang sama diungkap pemilik kelontong di dekat lokasi kecelakaan, Teten Subhan melihat Handi masih bergerak. Ia juga melihat mata pria itu menahan rasa sakit.

Menurut Teten, pengendara mobil tersebut mengatakan akan membawa korban me rumah sakit atau Puskesmas terdekat.

"Kondisinya masih ada pergerakan masih hidup, (matanya) nahan sakit gitu," ujar Teten.

Sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Achmad Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.

(iam/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK